HOSTING TOP

Ahad, 12 Mei 2019

Pendaftaran Haji Tahun 2019 Masih ada

Assalamualaikum wbt.

Untuk Waris bagi pihak Allahyarham

Pendaftaran untuk melakukan pendaftaran Masih dibuka sehingga Pertengahan Hari Raya Puasa.


TAJUK ; BADAL HAJI / UPAH HAJI

TARIKH DIBUKA : 1/2/2019

TARIKH DITUTUP : 1 BULAN SEBELUM 9 ZULHIJJAH.



Selasa, 21 Ogos 2018

Pakej Badal Haji 2019 Dibuka

DAFTAR BADAL HAJI 2019

DIBUKA PADA AWAL FEBRUARI 2019.

PENDAFTARAN HANYA ISI BORANG DAHULU.  TERHAD HANYA 10 PENAMA SAHAJA SETIAP TAHUN KAMI URUSKAN.

PROSES UNTUK DAPATKAN HADIAH DAN SIJIL SIJIL HAJI..

1- DAFTAR BORANG ONLINE / OFFLINE

2- BUAT PEMBAYARAN

3- TERIMA RESIT DAN TERUS AKAD SERAH TERIMA

4- TUNGGU HANYA 1 BULAN PALING CEPAT BARANG2 DAN SIJIL DIHANTAR DARI MAKKAH KE MALAYSIA.

5- NAMA NAMA YANG DAPAT DAHULU TERUS KAMI AKAN SERAHKAN BRG2 SPT DIBAWAH KEPADA WARIS SEMASA PENDAFTARAN  :

#HADIAH -HADIAH CENDERAHATI IRINGAN ( SAJADAH, TASBIH, MINYAK WANGI, KURMA, KISMIS ,ZAM ZAM WATER 2 LITER , DAN KOPIAH  )

#SIJIL HAJI KEPADA WARIS YG TERDEKAT (DILAMINATE CANTIK /KEMAS )

#KOS PENGHANTARAN ( PERCUMA )

# TERIMA DALAM MASA 1 BULAN PALING CEPAT..DAN 1 1/2 BULAN PALING LAMBAT KERANA MENGIKUT POS LAJU ( DI MAKKAH ). JIKA PROSES MRK CEPAT MAKA CEPAT..SEMUANYA AKAN SELAMAT SAMPAI JIKA TIADA APA2 MASALAH ..

----------------------------------------------


Untuk Mendaftar Pakej Badal Haji 2019 . Sila hubungi Admin/Pengurus Melaka.

Hubungi Ust Yasir di - 017-77031226.

Melaka , Batu Berendam .


---------------------------------------------

PERKHIDMATAN BADAL HAJI SEJAK 2010.

MOTTO KAMI : BERKHIDMAT UTK PELANGGAN KAMI TUNAI DAN UTAMAKAN..

TERIMA KASIH..


Rabu, 6 April 2016

Cara Mendaftar Badal haji 2016 online

Tutorial Bagaimana mendaftar badal haji blogspot.my/blogspot.com?

LANGKAH KE 1-

sila layari www.badalhaji.com.my  atau upahbadalhaji.blogspot.com,


LANGKAH KE 2-

SILA ISIKAN BORANG MENGIKUT PILIHAN ANDA SECARA:

1-ONLINE
2-OFFLINE


LANGKAH KE3-

HUBUNGI PIHAK ADMIN ( 0177703126) UNTUK PENGESAHAN.

ANDA BOLEH JUGA WHATSUPP / HUBUNGI TERUS ADMIN .UNTUK

LEBIH DETAIL TANPA RAGU RAGU..


LANGKAH KE 4- 

TERIMA KASIH - BORANG UNTUK PENGESAHAN AKAN DIBUAT DALAM
MASA BEBERAPA MINIT SAHAJA ..PASTIKAN SEMUA 
KOTAK DI RUANGAN YANG WAJIB DI ISI.

SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA..

SYUKRAN, JAZAKALLAH.....SEMOGA USAHA KITA UNTUK MEMBANTU SESAMA
MUSLIM DALAM MENCARI KEBERKATAN DAN KEREDHAAN ALLAH AKAN TERPENUHI AAMIN...


PENULIS- USTAZ YASIR /PENGURUS 
BADALHAJI.COM.MY
 



Ahad, 13 Mac 2016

Pakej badalhaji 2016/1437h

Pakej badal haji 1 Malaysia,.dan singapore. INSYALLAH, pihak imarah consultancy dapat.membantu anda muslimin.dan muslimat untuk

Melakukan khidmat upah haji, badal haji, upah umrah,upah haji uzur, pada setiap tahun dengan kadar bayaran yang berpatutan...

Alhamdulillah, kuota untuk.2016,
Badal haji RM1900.00 iaitu 145 kuota ,
Badal Umrah RM450.00 500 kuota.
Airzam.zam 100 kuota,(hampir penuh)

Boleh juga melayari badal haji 1 Malaysia,di website rasmi kami,

www.badalhaji.com.my
www.imarah-umrah.com
www.hubiklan.com

Hubungi CAWANGAN KAMI DI SELURUH MALAYSIA..

MELAKA HQ:
Persiaran Sri Wangsa, 11, Batu Berendam, Melaka ,Bandaraya Bersejarah.
017-770 3126 ( Ustaz Muhammad.)

Cawangan Badalhaji:
Bangi / Cawangan : Bandar Sri Putra, Bangi.Tuan Muhammad 017-7703126

Johor: Tuan Yusuf

Pulau Pinang: En. Yusri

Kedah,Kulim, Baling, Sg. Petani.
Tuan Haji Sehar

Negeri Sembilan:
Haji. Hadri

KEMASKINI :
14 Mac 2016

Rujukan untuk haji anda.boleh layari:
www.tabunghaji.gov.my

Rujukan untuk Kitab Haji.

Khamis, 18 Februari 2016

Jumaat, 7 Ogos 2015

Pendaftaran Online Upah Badal Haji Masih Di Buka

http://goo.gl/forms/QBKljOocQ1

PENDAFTARAN UNTUK UPAH BADAL HAJI MASIH KAMI TERIMA SEHINGGA 15 OGOS 2015.HUBUNGI 017-770 3126 UNTUK SELANJUTNYA.


KAMI MASIH MENERIMA BADAL HAJI DAN UPAH HAJI DARI MUSLIMIN DAN MUSLIMAT SEKELIAN..

PAKEJ BADAL HAJI YANG KAMI AMBIL HANYA UPAH UNTUK MUTAWIF KAMI DI MAKKAH . UPAH UNTUK MELAKUKAN BADAL HAJI BAGI ARWAH ALLAHYARHAM/ALLAHYARHAMAH...

SEKIRANYA BERMINAT UNTUK MENGGUNAKAN KHIDMAT DARI PIHAK KAMI, ANDA BOLEHLAH MENGHUBUNGI PEJABAT KAMI / ATAU MENELEFON USTAZ YASIR UNTUK MEMBUAT TEMPAHAN PADA TAHUN 2015 INI.

NO PEJABAT :06-317 1024
NO. HP : 017-770 3126 USTAZ YASIR



 ANDA BOLEH WHATSUP DAN SMS UNTUK TEMPAHAN..DENGAN MENULIS SPT FORMAT DI BAWAH..

SAYA ....................................................../ NAMA WARIS (NAMA ANDA), INGIN MEMBUAT TEMPAHAN BADAL HAJI PADA TAHUN INI ( SEBUTKAN NAMA TAHUN ), DAN INGIN MEMOHON KHDIMAT DARI SYARIKAT TUAN / UNTUK MELAKSANAKAN BADAL HAJI BAGI ARWAH /ALLAHYARHAMAH .............................................(SEBUTKAN NAMA ARWAH PEBUH ), KERANA ALLAH TAALA...AAMIN.


ATAU MENGISI BORANG SECARA ONLINE BOLEH DI DOWLOAD DI SINI..

Assalamualaikum wbt, kepada pelanggan yang kami hormati dan kasihi, sila muat turun borang badalhaji bererta terma dan syarat badalhaji dibawah ..

SILA COPY DAN PASTE DI- WEB BROWSER ANDA..

TERMA DAN SYARAT

1- https://drive.google.com/file/d/0B5Pz9dIkH6JKWXYxUms2VUlYY0E/view?usp=sharing


BORANG BADAL HAJI 2015

2-https://drive.google.com/file/d/0B5Pz9dIkH6JKY19QVU8wSUt6NHM/view?usp=sharing IKLAN
HTML tutorial

Adakah dibolehkan Upah Haji

Yang dimaksud dengan badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Semua ulama sepakat bahwa haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu[1], sekali dalam seumur hidupnya[2]. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya melaksanakan badal haji.
Mayoritas ulama memperbolehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya al-hajj ‘an al-ghair. Di antara ulama empat madzhab yang memperbolehkan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Hanya Imam Maliki yang tidak memperbolehkannya, kecuali kepada orang yang sebelum wafatnya sempat berwasiat agar dihajikan. Ini pun dengan harta peninggalannya sejauh tidak melebihi sepertiganya.[3]
Alasan ulama yang tidak memperbolehkan badal haji adalah bahwasanya haji itu hanya diwajibkan kepada orang Islam yang mampu, baik fisik maupun keuangan. Jadi, kalau ada orang yang sakit atau lemah secara fisik maka ia dianggap orang yang tidak mampu, karena itu ia tidak berkewajiban haji. Demikian juga orang yang telah wafat, ia dianggap sudah tidak berkewajiban untuk haji. Karena itu orang yang lemah secara fisik hingga tidak kuat untuk berhaji apalagi orang yang sudah wafat, maka kepada orang tersebut tidak perlu dilakukan badal haji. Orang ini dipandang telah gugur kewajiban hajinya[4].
Adapun alasan ulama yang memperbolehkan badal haji adalah berdasarkan kepada beberapa hadis berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ».
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas dari al-Fadl: "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?". Jawab Rasulullah: "Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!" (H.R. Bukhari, Muslim dll.).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ . حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ »
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra: " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia bertanya: "Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ :مَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
3. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubrumah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubrumah?". "Dia saudaraku, wahai Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah", lanjut Rasulullah. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain). Syekh al-Albani menilai hadis ini shahih[5].
Berdasarkan beberapa hadis tersebut, mayoritas ulama membenarkan adanya syariat badal haji, dengan syarat orang yang melaksanakan badal haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
Argumentasi ulama yang tidak memperbolehkan badal haji:
1. Ibadah haji itu, sungguhpun terdiri dari dua macam yaitu ibadah fisik dan ibadah harta, namun unsur fisiknya lebih dominan. Karena itu ibadah haji tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh orang lain[6].
2. Berdasarkan al-Qur’an surat al-Najm,39:Allah berfirman: وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
(bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya). Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang hanya akan dapat pahala jika ia sendiri yang melakukannya. Karena itu amal ibadah yang dilakukan untuk atau atas nama orang lain, seperti badal haji, tidak akan ada manfaatnya. Jadi sia-sia saja.
3. Mengenai beberapa hadis yang menjelaskan adanya perintah Nabi Saw kepada sejumlah sahabat untuk melakukan haji atas nama orang tua dan saudaranya itu, oleh kelompok ulama ini, dinilai tidak shahih secara matan meski shahih secara sanad. Karena dianggap bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Najm ayat 39 tersebut.
Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah. Di Indonesia, ulama yang mendukung pendapat ini adalah sejumlah ulama Persatuan Islam (Persis) Bangil.[7]
Argumentasi ulama yang memperbolehkan badal haji:
1. Harus difahami bahwa Nabi Saw memiliki otoritas untuk menetapkan hukum sendiri selain berdasarkan al-Qur’an. Karena itu tidak semua hadits yang “terkesan” bertentangan dengan al-Qur’an lalu dinyatakan tidak shahih. Seperti hadis tentang bolehnya menghajikan orang lain (orangtua atau saudara) yang dianggap bertentangan dengan surat al-Najm ayat 39 yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali atas usahanya sendiri. Dalam kajian Ushul Fiqh dikenal adanya “takhshis”, yaitu pembatasan atau pengecualian terhadap ketentuan yang bersifat umum. Takhshis ini bisa berupa al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an, dan bisa juga al-Qur’an dengan al-Hadis. Sebagai contoh QS. Al-Maidah,3 (tentang: diharamkan atas kamu bangkai, hewan yang mati tanpa disembelih). Oleh Nabi Saw kemudian di “takhshis”, dibatasi dengan mengecualikan bangkai ikan dan belalang (HR.Ahmad, Ibn Majah dan al-Baihaqi. Al-Albani menilainya shahih). Kalau orang tidak memahami sunnah atau hadis, maka akan mengatakan bahwa semua bangkai adalah haram berdasarkan ayat al-Qur’an tersebut. Tetapi, karena memahami adanya sunnah atau hadis yang berfungsi menjelaskaan al-Qur’an dan juga mengecualikan keterangan yang bersifat umum, maka bisa difahami bahwa semua bangkai haram kecuali yang dikhususkan oleh Nabi saw, yaitu bangkai ikan dan belalang.
Demikian juga tentang ayat yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan dapat pahala kecuali dari usaha amalnya sendiri (QS. Al-Najm, 39). Oleh Nabi Saw, ayat yang bersifat umum tersebut dikecualikan dengan amalan badal haji, menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fiik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini berarti bahwa badal haji itu dibenarkan menurut syariat.
2. Jika ada hadis yang menerangkan bahwa amal manusia itu akan terputus bilamana telah maninggal kecuali tiga hal (amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mau mendoakannya) HR. Muslim. Maka yang terputus adalah usahanya sendiri, sementara usaha atau amalan orang lain masih bisa bermanfaat baginya seperti doa dan lain sebagainya. Adapun al-Qur’an surat al-Najm,39 yang menerangkan bahwa manusia tidak akan dapat pahala selain dari amal usahanya sendiri, maka anak yang menggantikannya untuk badal hajinya adalah merupakan usaha orang tuanya. M. Nashiruddin Al-Albani mengatakan bahwa:كان الولد من سعى الوالد , anak itu adalah merupakan usaha orang tuanya[8]. Karena itu badal haji yang dilakukan anaknya bisa dianggap sebagai bagian dari usahanya sendiri.
3. Sebagian besar ulama madzhab mendukung pendapat tentang bolehnya melaksanakan badal haji, seperti ulama Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah. Sementara ulama kontemporer yang mendukung bolehnya melakukan badal haji antara lain: Syekh M. Nashiruddin al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin dan para ulama Saudi yang lain.[9]
1. Imam al-Bukhari dalam Kitab Shahihnya[10] membuat judul:
بَابُ الْحَجِّ وَالنُّذُوْرِ عَنِ الْمَيِّتِ وَالرَّجُلِ يَحُجُّ عَنِ الْمَرْأَةِ
a. Bab al-hajj wa al-nudzur ‘an al-mayyit wa al-rajul ‘an al-mar’ah (bab tentang haji dan nadzar dari orang yang mati dan haji orang laki-laki untuk perempuan)
باب الْحَجِّ عَمَّنْ لاَ يَسْتَطِيعُ الثُّبُوتَ عَلَى الرَّاحِلَة
b. Bab al-hajj ‘amman laa yasthi’u al-tsubuut ‘alaa al-rahilah (bab tentang haji untuk orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan)
2. Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya[11] membuat judul:
باب الْحَجِّ عَنِ الْعَاجِزِ لِزَمَانَةٍ وَهَِرَمٍ وَنَحْوِهِمَا أَوْ لِلْمَوْت
a. Bab al-hajj ‘an al-‘Ajiz lizamanatin waharamin wa nahwiha au lil maut (bab tentang haji untuk orang yang lemah dikarenakan sakit yang tak ada harapan sembuh atau karena ketuaan, dsb atau karena kematian).
Judul-judul bab yang ditulis dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim tersebut menunjukkan bahwa Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang dikenal sebagai syekh ahli hadis yang paling disegani di kalangan para pemerhati hadis lebih cenderung pada pendapat bahwa badal haji itu disyariatkan.
Wallahu A’lam !
 
sumber rujukan :http://zuhdidh.blogspot.com/2011/07/hukum-badal-haji.html